|
|
|
KODE ETIK
PEMBINA PRAMUKA
Kode Etik Pembina adalah suatu pedoman dari sikap, jiwa serta kehormatan seorang Pembina Pramuka dalam kehidupannya sebagai Pembina Pramuka maupun dalam kehidupannya sebagai seorang anggota masyarakat. Dengan demikian diharapkan seorang Pembina Pramuka senantiasa dapat mengendalikan dirinya dan menjiwai serta menjunjung tinggi nilai-nilai etika dalam penampilannya sebagai seorang Pembina Pramuka.
Ditetapkan Kode Etik Pembina Pramuka memiliki maksud dan tujuan sebagai upaya agar harkat dan nilai serta kewibawaan seorang Pembina Pramuka dapat dijunjung tinggi dan tetap dipertahankan.
a. Segi Kepribadian :
a) Memiliki ruang lingkup pergaulan
yang luas.
b) Mampu berkomunikasi dengan orang
lain.
c) Memiliki jiwa kepribadian.
b. Segi Sikap :
-
Batiniah :
Berpandangan luas, memiliki perhatian pada orang lain berorientasi ke
depan, kreatif, berpendirian, humoris memiliki jiwa pengabdian, obyektif,
demokratis, adil, tidak memihak, jujur, kritis, ulet, sabar, disiplin,
percaya diri, mau meningkatkan diri.
-
Lahiriah :
Sopan, ramah, lemah lembut, komunikatif, tegas, tidak kaku, simpatik,
menarik, mantap, dewasa, luwes, dinamis, cerdik, teliti, sigap, tangkas,
cekatan, lincah.
c. Segi Kemampuan
: Sebagai manajer, nara sumber, pendorong,
pembaharu,peneliti, pendidik, pengajar, pelatih.
a. Terbuka dan mau menerima serta
melaksanakan perubahan karena tuntutan zaman.
b. Mempunyai visi jauh ke depan dan
cakrawala yang luas.
c. Mandirim kreatif inovatif dan
disiplin.
d. Mau memberi dan menerima
gagasan-gagasan baru.
e. Menyadari bahwa kepramukaan itu
oleh dan untuk peserta didik dengan bimbingan dan tanggungjawab Pembina
Pramuka.
f. Memahami dan menghayati dan
menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta Sistem
Among.
g. Memahami dan menghayati watak,
sikap laku, cita, citra serta karsa generasi muda saat ini.
h. Selalu berupaya membina dan
mengembangkan diri, sehingga benar-benar kompeten dalam melaksanakan
tugasnya.
1. Setiap Pembina Pramuka
berkewajiban untuk senantiasa berusaha menjaga sikap, jiwa serta
kehormatannya dengan seoptimal mungkin melaksanakan Kode Etik Pembina
Pramuka.
2. Setiap Pembina Pramuka hendaknya
menyadari bahwa Kode Etik Pembina Pramuka bersifat mengikat, baik dalam
kehidupannya sebagai Pembina Pramuka maupun sebagai anggota masyarakat.
Sumber : Buku Pedoman KMD Penerbit : Kwarda Jawa Tengah |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar