KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 032 TAHUN 1989
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : a. bahwa Gerakan Pramuka sebagai
suatu wadah pembinaan generasi muda bertujuan membentuk manusia yang
berkepribadian dan watak luhur, serta membentuk warga negara yang berjiwa
Pancasila, yang patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga
menjadi tenaga kader pembangunan disegala bidang;
b. bahwa usaha untuk mencapai tujuan
tersebut, diarahkan pada pengembangan dan pembinaan watak, jasmani dan rohani,
pengetahuan, keterampilan dan pengalaman, yang dilakukan melalui kegiatan
praktek secara praktis, dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan
kepramukaan dan Sistem among;
c. bahwa untuk keperluan tersebut dibentuklah
gugusdepan Pramuka sebagai wadah utama pembinaan kepribadian para Pramuka, dan
satuan karya Pramuka, sebagai wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan
ketrampilan, penambah pengalaman serta medan
baktinya kepada masyarakat, de berbagai bidang kejuruan;
d. bahwa untuk mengatur dan menertibkan
pengelolaan satuan karya Pramuka, perlu diterbitkan Petunjuk Penyelenggaraan
Satuan Karya Pramuka baru, sebagai pengganti petunjuk penyelenggaraan lama,
Lampiran Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 118/KN/77 tahun1977
yang dianggap perlu disesuaikan dengan perkembangan mutakhir Gerakan Pramuka.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor : 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, juncto Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka.
2. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 103 tahun 1989 tentang Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 118/KN/77 tahun 1977 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
4. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 050 tahun 1987 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
Memperhatikan
: Saran Andalan Nasional, Pimpinan Saka dan Staf Kwartir Nasional
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 118/KN/77 tahun 1977 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
Kedua : Menetapkan Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka yang baru, seperti yang tertera pada
lampiran keputusan ini.
Ketiga : Apabila ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana
mestinya.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku
sejak ditetapkannya.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 4 Maret 1989
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen
TNI (Purn) Mashudi.
LAMPIRAN
I KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR
032 TAHUN 1989
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN
SATUAN
KARYA GERAKAN PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
Pt.
1. Umum
a. Gerakan Pramuka dalam menjalankan
fungsinya sebagai lembaga pendidikan luar sekolah, menyelenggarakan segala
usaha untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka seperti yang dirumuskan dalam
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b. Usaha-usaha untuk mencapai tujuan Gerakan
Pramuka itu harus diarahkan pada pengembangan dan pembinaan watak, mental,
moral, jasmani, bakat, pengetahuan, pengalaman, keterampilan, melalui kegiatan
yang dijalankan sebanyak mungkin dengan praktek dan secara praktis, dengan
menggunakan system among, dan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan
kepramukaan.
c. Untuk menunjang usaha tersebut dibentuklah
:
1) Gugusdepan Pramuka sebagai wadah utama
pembinaan kepribadian para Pramuka.
2) Satuan Karya Pramuka sebagai wadah
pengembangan pengetahuan, pembinaan ketrampilan, penambah pengalaman dan
pemberian kesempatan untuk membaktikan dirinya kepada masyarakat, di berbagai
bidang kejuruan.
d.
Pelaksanaan kegiatan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan
usia dan kemampuan jasmani dan rohani pesertadidik. Kegiatan pendidikan
tersebut dilaksanakan sedapat-dapat dengan praktek, berupa kegiatan nyata yang
memberi kesempatan pesertadidik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan
kecakapannya, dengan menggunakan pelengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Kegiatan
tersebut juga diusahakan pelaksanaannya secara swadaya, dengan biaya rendah,
secara mudah dan sederhana, tetapi membawa hasil pendidikan yang nyata.
e. Untuk mengatur tertib pengelolaan Satuan
Karya Pramuka, dianggap perlu menerbitkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya
Pramuka baru, yang menggantikan petunjuk penyelenggaraan yang lama, yang
disesuaikan denga perkembangan Gerakan Pramuka dan tuntutan masyarakat.
f.
Maksud diterbitkannya petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman
kepada kwartir-kwartir dalam usahanya membentuk, membina dan mengembangkan
satuan karya Pramuka.
g.
Tujuan diterbitkannya petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur dan
memperlancar usaha pembinaan dan pengembangan satuan karya Pramuka serta
kegiatannya.
Pt.
2. Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk
penyelenggaraan ini meliputi segala hal ihwal penyelenggaraan satuan karya pada
umumnya, dengan tata urut sebagai berikut :
a.
Pengertian, tujuan dan sasaran
b.
Sifat dan fungsi
c.
Organisasi dan nama
d.
Anggota, syarat dan kewajiban
e.
Dewan saka dan dewan kehormatan
f.
Pimpinan saka, pamong saka dan instruktur saka
g.
Pengesahan dan pengukuhan
h.
Tanda pengenal dan tanda kecakapan khusus
i.
Bidang kesakaan
j.
Kegiatan saka
k.
Musyawarah dan rapat kerja
l.
Pembiayaan
m.
Administrasi
n.
Sanggar bakti
o.
Penutup
BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN DAN SASARAN
Pt.
3. Pengertian
a.
Satuan karya pramuka disingkat saka.
adalah
wadah pendidikan kepramukaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan
meningkatkan pengetahuan, kemempuan, keterampilan dan pengalaman para pramuka
dalam berbagai bidang kejuruan, serta meningkatkan motivasinya untuk
melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi
kehidupan dan penghidupannya, serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat,
bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan
perkembangan pembangunan, dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
b.
Krida adalah satuan kecil yang merupakan bagian satuan karya pramuka, sebagai
wadah kegiatan keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari kegiatan saka.
c.
Pimpinan saka adalah badan kelengkapan kwartir, yang bertugas memberi bimbingan
organisa-toris, dan teknis kepada saka yang bersangkutan serta memberikan
bantuan fasilitas dan kemudahan lainnya.
d.
Pamong saka adalah anggota dewasa gerakan pramuka, yang bertanggungjawab atas
pembi-naan dan pengembangan saka.
e.
Instruktur saka adalah anggota gerakan pramuka atau seseorang yang bukan
anggota gerakan pramuka, yang karena kemampuan dan keahlianny, menyumbangkan
tenaga dan kemampuan-nya, untuk membantu pamong saka.
f. Dewan saka adalah badan yang dibentuk oleh
anggota saka, beranggotakan pramuka penegak dan pandega, yang bertugas memimpin
pelaksanaan kegiatan saka sehari-hari.
g.
Musyawarah saka adalah suatu forum atau tempat pertemuan para anggota saka,
guna membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan saka, yang diselenggarakan
antara lain untuk memilih dewan saka.
h.
Pemuda yang dimaksud dalam petunjuk penyelenggaraan ini adalah para remaja dan
pemuda, putera maupun puteri, yang berusia 11 (sebelas) sampai dengan 25 (duapuluhlima)
tahun.
Pt. 4. Tujuan
Tujuan
pembentukan saka adalah untuk memberi wadah pendidikan bagi para pramuka
pandega dan pemuda untuk :
a. Mengembangkan bakat, minat, penegtahuan,
kemampuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang kejuruan tertentu.
b. Meningkatkan motivasi melaksanakan
kegiatan nyata dan produktif.
c. Memberi bekal bagi kehidupan dan
penghidupannya.
d. Memberi bekal bagi pengabdiannya pada
masyarakat, bangsa dan negara guna menunjang pembangunan nasional.
Sehingga
dapat meningkatkan mutu dan tarf kehidupan serta dinamika gerakan pramuka,
serta peranannya dalam pembangunan nasional.
Pt.
5. Sasaran
Sasaran
pembentukan saka bagi pramuka penggalang dan pramuka penegak serta pramuka
pandega adalah agar selama dan setelah mengalami pendidikan dalam saka, mereka
:
a. memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman,
keterampilan dan kecakapan yang dapat mendukung kehidupan dan penghidupannya
atau pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
b. meningkatkan kemantapan mental dan fisiknya
c. memiliki rasa tanggungjawab atas dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara serta tanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
d. memiliki sikap dan cara berfikir yang
lebih matang dalam menghadapi segala tantangan dalam hidupnya.
e. dapat melaksanakan kepemimpinan yang
bertanggungjawab, berdayaguna dan tepatguna.
f.
dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan yang positif, berdayaguna dan
tepatguna sesuai dengan minat dan bakatnya.
g. menjalankan secara nyata trisatya dan dasa
darma.
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pt.
6. Sifat
a. Saka bersifat terbuka bagi pemuda dan
pramuka penggalang, penegak, dan pandega, baik putera maupun puteri.
b. Saka bersifat pendidikan luar sekolah
sesuai dengan minat, kegemaran dan bakat para pemuda, termasuk pramuka penggalang,
terutama pramuka penegak dan pandega.
Pt.
7. Fungsi
Saka
berfungsi sebagai :
a. Wadah pengenalan awal, pembinaan dan
pengembangan pengetahuan dan keterampilan di bidang kejuruan tertentu.
b.
Sarana untuk pelaksanaan kegiatan nyata dan produktif, serta bakti kepada
masyarakat.
c.
Pelengkap pendidikan kepramukaan di gugusdepan.
d. Alat
untuk mencapai tujuan gerakan pramuka.
BAB IV
ORGANISASI DAN NAMA
PT.
8. Organisasi
a. Saka dibentuk ditiap ranting/cabang atas
kehendak, minat dan kegemaran yang sama dari anggota gerakan pramuka yang
disesuaikan dengan situasi dan kondisi di wilayahnya.
b. Saka dibentuk oleh dan berada dibawah
wewenang, pengendalian dan pembinaan kwartir ranting, apabila kwartir ranting
belum mampu membentuk saka, maka pembentukan saka dilaksanakan oleh kwartir
cabang.
c. Saka beranggotakan sedikitnya 10 (sepuluh)
orang dan sebanyak-banyaknya 40 (empatpuluh) orang dalam satu bidang saka
tertentu, serta sedikitnya terdiri atas 2 (dua) krida yang masing-masing
beranggotakan 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) orang, pengembangan jumlah anggota
dan krida disesuaikan dengan kebutuhan.
d. Saka dalam bidang tertentu yang
beranggotakan lebih dari 40 (empatpuluh) orang dibagi kedalam beberapa saka
yang sama bidangnya sesuai dengan ketentuan pada butir 8.c. diatas.
e. Anggota putera dan puteri dihimpun dalam
satuan yang terpisah, saka putera dibina oleh pamong putera dan saka puteri
dibina oleh pamong puteri.
f.
Anggota krida memilih pimpinan krida masing-masing dan pemimpin krida
menunjukan seorang wakil pemimpin krida.
g. Anggota saka memilih dewan saka yang
diambil dari beberapa anggota saka, pemimpin krida dan wakil pemimpin krida.
Pt.
9. Nama
a. Saka diberi nama pahlawan bangsa, tokoh
wayang, atau nama lain yang dapat
memberi motivasi kepada anggotanya, sesuai dengan jenis saka bersangkutan.
Contohnya : satuan karya pramuka dirgantara adisucipto disingkat saka
dirgantara adisucipto.
b. Krida sebagai bagian dari saka diberi nama
menurut kegiatan anggota krida tersebut.
c. Bila dalam satu saka terdapat beberapa
krida yang sama, maka nama krida tersebut dapat diberi nomor urut. Contoh :
krida peternakan I, krida peternakan II, dan seterusnya.
d. Nama-nama krida diatur dalam petunjuk
penyelenggaraan dan petunjuk pelaksanaan masing-masing saka.
BAB V
ANGGOTA, SYARAT-SYARAT, DAN KEWAJIBAN
Pt.
10. Anggota
a. Anggota
saka adalah pramuka penegak bantara, penegak laksana, dan pandega dari
gugusdepannya.
b. Pramuka
penggalang, calon penegak dan calon pandega dapat mengajukan diri sebagai
anggota saka seizin pembina gugusdepannya, dan disyaratkan agar dalam waktu 12
(duabelas) bulan setelah menjadi anggota saka diusahakan telah dilantik sebagai
pramuka penggalang terap, penegak bantara, atau pandega digugusdepannya.
c. Pemuda yang
berusia antar 11 (sebelas) sampai dengan 25 (duapuluhlima) tahun dapat menjadi
anggota saka dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan dalam waktu 6 (enam)
bulan setelah menjadi anggota saka wajib menjadi anggota suatu gugusdepan
gerakan pramuka, dan selanjutnya berusaha menempuh syarat kecakapan umum dan
dilantik sesuai dengan golongan keanggotaannya.
Pt.
11. Syarat-syarat
Syarat anggota saka adalah sebagai
berikut :
a. Mendapat
izin dari orangtua/wali, kepala sekolah, dan pembina gugusdepannya.
b. Berusia
antara 11 (sebelas) sampai dengan 25 (duapuluhlima) tahun.
c. Memenuhi
syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh masing-masing saka (misalnya
persyaratan mengenai kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan dan kepantasan dsb).
d. Bersedia
untuk berperan aktif dalam segala kegiatan saka.
e. Bersedia
dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat, dimanapun serta
setiap saat bila diperlukan.
f.
Seorang
pramuka dapat pindah dari satu bidang saka ke saka lainnya bila telah
mendapatkan sedikitnya 3 (tiga) buah TKK dan sedikitnya telah berlatih selama 6
(enam) bulan pada saka tersebut.
Pt.
12. Kewajiban
Seorang anggota saka berkewajiban
untuk :
a. Menaati dan
menjalankan trisatya dan dasa darma serta peraturan-peraturan saka.
b. Menaati
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.
c. Menjaga
nama baik gerakan pramuka.
d. Mengikuti
dengan rajin dan tekun latihan dan kegiatan yang diadakan oleh sakanya dan
kegiatan gerakan pramuka lainnya.
e. Membina,
mengembangkan dan menerapkan kecakapan dan keterampilan nya dalam kegiatan yang
bermanfaat bagi dirinya, keluarga, masyarakat dan lingkungannya.
f.
Berusaha
menjadi teladan atau panutan bagi rekan-rekannya, keluarganya dan masyarakat.
g. Menaati
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta adat istiadat masyarakat.
h. Menjalankan
tugas sebagai instruktur muda dalam gugusdepan atau gugusdepan lain atas
permintaan dan persetujuan Pembina gugusdepan yang bersangkutan.
BAB VI
DEWAN SAKA DAN DEWAN KEHORMATAN
PT.
13. Dewan Saka
a. Susunan
pengurus, fungsi, tanggungjawab, dan masa bakti dewan saka :
1) Dewan saka
terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara dan beberapa anggota yang berasal
dari anggota saka dan dipilih oleh anggota saka melalui musyawarah saka.
2) Pada
hakikatnya fungsi dewan saka sama dengan fungsi dewan ambalan pengak atau dewan
racana pandega.
3) Dewan saka
bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan saka sehari-hari.
4) Masa bakti
dewan saka adalah 2 tahun.
b. Syarat-syarat
keanggotaan dewan saka :
1) Memenuhi
syarat-syarat anggota saka seperti tersebut dalam Pt. 11.
2) Telah
menempuh SKU penegak bantara/pandega di gugusdepannya.
3) Sedikitnya
telah aktif dalam saka tersebut selama 6 bulan .
4) Memiliki
bakat kepemimpinan yang baik dan pengetahuan serta pengalaman yang memadai bagi
tugasnya sebagai dewan saka.
c. Kewajiban dewan saka :
1) Memimpin dan
mengelola saka secara berdayaguna dan tepatguna serta penuh tanggungjawab.
2) Melaksanakan
kegiatan saka sesuai dengan tujuan dan sasaran, dibawah bimbingan pamong saka.
3) Memahami
dan menghayati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka, serta
petunjuk penyelenggaraan dan petunjuk pelaksanaan saka.
4) Menjadi
motor penggerak dalam pemikiran, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan saka.
5) Menjaga dan
memelihara citra yang baik tentang saka dikalangan masyarakat.
6) Memelihara
dan meningkatkan terciptanya hubungan baik dengan :
a.
Pamong
saka
b.
Instruktur
saka
c.
Pimpinan
saka
d.
Gugusdepan
tempat para anggota sakanya bergabung
e.
Dewan
ambalan dan dewan racana tempat para anggota sakanya bergabung
f.
Pengurus/andalan
kwartir
g.
Dewan
kerja ranting dan dewan kerja cabang
h.
Saka-saka
lain.
7) Dengan
bantuan pamong saka, dewan saka mengusahakan tenaga-tenaga ahli atau
tokoh-tokoh masyarakat yang berpengetahuan atau berpengalaman untuk dijadikan
instruktur dalam suatu bidang yang diperlukan anggota saka.
8) Memberikan
laporan triwulan tentang pengelolaan dan kegiatan saka kepada kwartir melalui
pamong saka dan pimpinan sakanya.
Pt.
14. Dewan Kehormatan Saka
a. Dewan kehormatan saka
adalah forum yang dibentuk oleh saka untuk menyelesaikan hal-hal tertentu yang
menyangkut nama baik sorang anggota saka atau nama baik saka, serta menyusun
data yang diperlukan untuk pengusulan pemberian anugrah atau tanda penghargaan
kepada anggota sakanya.
b. Dewan kehormatan saka
bersidang karena adanya :
1)
Pelanggaran
terhadap isi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka,
ketentuan-ketentuan saka, disiplin dan kehormatan saka.
2) Pengusulan
pemberian anugrah atau penghargaan.
c. Dewan
kehormatan saka memutuskan pemberian sanksi dalam bentuk :
1) Pemberhentian
sementara.
2) Pemberhentian
dari keanggotaan saka, sekaligus pengembalian yang bersangkutan ke gugusdepan.
d. Anggota
saka yang dianggap melanggar ketentuan gerakan pramuka dan kode kehormatan
gerakan pramuka diberi kesempatan untuk mengajukan pernyataan keberatannya dan
membela dirinya dalam sidang dewan kehormatan saka.
e. Dewan
kehormatan merahabilitasi anggota saka yang terkena sanksi.
f.
Dewan
kehormatan saka terdiri dari :
1) Pamong
saka.
2) Instruktur
saka (bila diperlukan).
3) Dewan saka.
4) Pimpinan
krida.
g. Dewan
kehormatan saka memberi laporan tentang keputusan yang diambilnya kepada
Pembina gugusdepan anggota saka yang bersangkutan, ketua kwartir ranting, ketua
kwartir cabang dan pimpinan saka tingkat ranting melalui pamong sakanya.
BAB VII
PIMPINAN SAKA, PAMONG SAKA DAN INSTRUKTUR
SAKA
Pt.
15. Pimpinan Saka
a. Maksud
Dalam
rangka usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan saka dianggap perlu
membentuk perangkat kerja kwartir, mulai dari tingkat ranting sampai tingkat
nasional, untuk membantu memikirkan dan meningkatkan pembinaan dan pengembangan
saka.
b. Susunan
pimpinan saka
1) Pimpinan
saka terdiri dari atas unsur kwartir gerakan pramuka (andalan, staf kwartir,
dan anggota dewan kerja pramuka penegak dan pandega), unsure instansi pemerintah
dan masyarakat yang ada kaitannya dengan upaya pembinaan dan pengembangan saka,
dengan jumlah anggota disesuaikan dengan kebutuhan.
2) Susunan
pimpinan saka adalah sebagai berikut :
a) Penasihat.
b) Pengurus
terdiri atas :
(1) Ketua.
(2) Wakil
ketua.
(3) Sekretaris.
(4) Bendahara.
(5) Anggota.
c) Bila
dipandang perlu, dari susunan pemimpin saka tersebut dapat ditunjuk beberapa
anggota pengurus pimpinan saka sebagai pelaksana harian.
3) Ketua
pimpinan saka diusahakan secara ex-officio menjadi andalan atau pembantu
andalan di kwartir, yang bertugas mengurus saka yang bersangkutan.
4) Pimpinan
saka diangkat dan dikukuhkan oleh ketua kwartir, dan bertanggungjawab kepada
kwartir yang bersangkutan.
5) Masa bakti
pimpinan saka sesuai dengan masa bakti kwartirnya.
c. Tingkat
pimpinan saka
1) Ditingkat
pusat dibentuk pimpinansaka tingkat nasional.
2) Ditingkat
propinsi dibentuk pimpinan saka tingkat daerah.
3) Ditingkat
kotamadya/kabupaten dibentuk pimpinan saka tingkat cabang.
4) Ditingkat
kecamatan dibentuk pimpinan saka tingkat ranting.
d. Tugas dan
tanggungjawab pimpinan saka tingkat nasional/daerah/cabang/ ranting :
1) Umum :
a) Melaksanakan
program kegiatan saka yang telah ditentukan oleh kwartir yang bersangkutan dan
petunjuk teknis dri pimpinan saka.
b)
Melaksanakan
pembinaan dan pengembangan saka yang ada di wilayahnya.
c)
Mengadakan
hubungan dengan instansi yang ada kaitannya dengan saka yang bersangkutan.
2) Khusus :
a)
Tingkat
nasional :
(1) Memberikan
bantuan dan bimbingan untuk kelangsungan kegiatan saka.
(2)
Memberikan
laporan tentang pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan saka kepada
kwartir nasional.
b)
Tingkat
daerah :
(1) Memberikan
bantuan dan bimbingan untuk kelangsungan kegiatan saka
(2) Memberikan
laporan tentang pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan saka kepada
kwartir daerah dan pimpinan sak tingkat nasional.
c) Tingkat
cabang :
(1) Memberikan
bantuan dan bimbingan untuk kelangsungan kegiatan saka.
(2)
Memberikan
laporan tentang pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan saka kepada
kwartir cabang dan pimpinan saka tingkat daerah.
d) Tingkat
ranting :
(1) Memberikan
bantuan dan bimbingan untuk kelangsungan kegiatan saka.
(2)
Memberikan
laporan tentang pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan saka kepada
kwartir ranting dan pimpinan saka tingkat cabang.
Pt.
16. Pamong Saka
a. Pamong saka
adalah Pembina pramuka, terutama Pembina pramuka penegak/pandega atau anggota
dewasa lainnya, yang memiliki minat/kegemaran dalam satu bidang kegiatan ska
sesuai dengan minat/kegemaran anggota saka yang bersangkutan.
b. Pamong saka
diangkat dan dikukuhkan oleh ketua kwartir ranting/ketua kwartir cabang, atas
usul pimpinan saka yang bersangkutan.
c. Bila dalam
satu saka yang sejenis ada beberapa orang pamong saka, maka dipilih salah
seorang sebagai koordinatornya.
d. Masa bakti
pamong saka 2 (dua) tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali
e. Pamong saka
secara ex-officio menjadi anggota pimpinan saka tingkat ranting/pimpinan saka
tingkat cabang dari saka yang bersangkutan.
f.
Pamong
saka berhenti karena :
1) Berakhir
masa baktinya.
2) Atas
permintaan sendiri.
3) Diberhentikan
karena pelanggaran terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan
pramuka.
g. Syarat-syarat
pamong saka :
1) Pembantu
Pembina atau Pembina pramuka golongan penegak/pandega atau anggota dewasa
lainnya, dan diusahakan Pembina mahir dan bersedia mengikuti kursus pamong saka
yang bersangkutan.
2) Pamong saka
hendaknya berusaha mengikuti kursus pamong saka, selmbat-lambatnya 1 (satu)
tahun setelah di kukuhkan.
3) Bersedia
menjadi pamong saka dan memiliki minat/kegemaran dan pengetahuan serta
keterampilan dalam suatu bidang kejuruan yang sesuai dengan kgiatan saka yang
bersangkutan.
h. Pamong saka
bekewajiban untuk :
1) Melaksanakan system
pembinaan dan pengembangan saka dengan sistem among secara tepatguna, serta
penuh rasa tanggungjawab.
2) Memberi contoh dan
teladan dalam setiap kegiatan saka.
3) Menjadi
pendorong/motivator bagi dawn saka dan anggota saka agar mereka memiliki
keberanian untuk mengambil keputusan.
4) Meningkatkan secara
terus-menrus pengetahuan, pengalaman, dan kecakapannya melalui berbagai bentuk
pendidikan, khususnya yang ada kaitannya dengan bidang kegiatan saka yang
diasuhnya.
5) Mengusahakan
instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan saka yang memadai.
6) Melaporkan pelaksanaan
setiap kegiatan yang telah dilakukan kepada pimpinan saka.
7) Mengadakan hubungan,
konsultasidan kerjasama yang baik dengan majelis pembimbing ranting/cabang,
kwartir ranting/cabang, pimpinan saka dan gugusdepan-gugusdepan serta pamong
saka lainnya.
Pt.
17. Instruktur Saka
a. Maksud.
Dalam
rangka peningkatan kemampuan dan keterampilan anggota saka dipandang perlu
untuk mengangkat instruktur yang mempunyai keahlian dalam bidang kejuruan
tertentu dan bertugas membantu pamong saka.
b. Pengangkatan
dan masa bakti.
1) Instruktur
saka diangkat dan dikukuhkan oleh ketua kwartir ranting/ cabang atas usul
pamong saka dan pimpinan saka yang bersangkutan.
2) Masa bakti
instruktur saka 2 (dua) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali.
c. Pemberhentian.
Instruktur
saka berhenti karena :
1) Berakhir
masa baktinya.
2) Atas
permintaan sendiri.
3) Diberhentikan
karena pelanggaran terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan
pramuka.
d. Syarat-syarat
instruktur saka.
Syarat-syarat
instruktur saka adalah :
1)
Memiliki
pengetahuan, keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan wawasan saka yang
bersangkutan.
2)
Bersedia
secara sukarela menjadi instruktur saka disertai dengan penuh tanggungjawab
3)
Bersedia
membantu pamong saka dalam membina dan mengembangkan saka.
e. Kewajiban
instruktur saka.
Instruktur
saka berkewajiban :
1)
Melaksanakan
pendidikan dan latihan sesuai dengan keahliannya bagi para anggota saka.
2)
Menjadi
penguji TKK bagi anggota saka sesuai dengan bidang keahliannya dan melaporkan
perkembangannya kepada pamong saka.
3)
Menjadi
penasihat bagi dewan saka dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi
kegiatan saka.
4)
Memberi
motivasi kepada anggota saka untuk membina dan mengembangkan bakat, minat dan
kegemarannya.
5)
Meningkatkan
pengetahuan, kecakapan dan pengalamannya melalui berbagai pendidikan, antara
lain sedikitnya pernah mengikuti kursus orientasi gerakan pramuka.
BAB VIII
PENGESAHAN DAN PENGUKUHAN
Pt.
18. Pengesahan
a. Pembentukan
saka disuatu cabang/ranting disahkan dengan surat keputusan kwartir cabang dan/kwartir
ranting.
b. Pembentukan
pimpinan saka dalam suatu kwartir disahkan dengan surat keputusan kwartir yang bersangkutan.
c. Pamong saka
dan instruktur saka disuatu ranting disahkan dengan surat keputusan kwartir ranting/cabang.
d. Dewan saka
disahkan dengan surat
keputusan pamong saka.
Pt.
19. Pengukuhan
a. Pengukuhan
anggota saka, pemimpin krida, dan dewan saka dilakukan oleh pamong saka.
b. Pengukuhan
instruktur saka dan pamong saka dilakukan oleh pimpinan saka atas nama kwartir
ranting/cabang.
c. Pengukuhan
pimpinan saka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
d. Pengukuhan
anggota saka, pemimpin krida, dewan saka, pamong saka, instruktur saka, dan
pimpinan saka dilakukan dengan mengucapkan trisatya pramuka, sesuai dengan
golongan keanggotaannya.
BAB IX
TANDA PENGENAL DAN TANDA KECAKAPAN KHUSUS
Pt.
20. Tanda Anggota Saka
a. Tanda
anggota gerakan pramuka berlaku juga sebagai tanda anggota saka.
b. Ketentuan-ketentuan
tentang tanda anggota saka diatur dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.
Pt.
21. Tanda Saka
a. Tanda saka
adalah tanda pengenal masing-masing saka, berbentuk segi lima sama sisi, dengan ukuran tiap sisi 5 cm,
bergambar sesuai dengan jenis sakanya.
b. Tanda saka
dikenakan/dipakai pada waktu mengikuti kegiatan kepramukaan, dan selam yang
bersangkutan masih aktif sebagai anggota saka.
c. Tanda saka
ditempatkan pada lengan baju sebelah kiri.
d. Tanda saka
dipakai oleh anggota saka, dewan saka, pamong saka, instruktur saka, dan
pimpinan saka.
Pt.
22. Tanda Krida
a. Tanda krida
adalah tanda pengenal satuan terkecil dalam saka yang mendalami keterampilan
tertentu.
Bentuk
tanda krida diatur dalam petunjuk pelaksanaan masing-masing saka, dengan
ketentuan panjang maksimum sisi mendatar dan sisi tegak masing-masing 4 cm.
b. Tanda krida
ditempatkan pada lengan baju sebelah kiri dibawah tanda saka.
c. Tanda krida
dikenakan/dipakai pada waktu mengikuti kegiatan kepramukaan, dan selama yang
bersangkutan masih aktif sebagai anggota saka.
d. Tanda krida
hanya dikenakan/dipakai oleh anggota krida yang bersngkutan, dan tidak
dikenakan/dipakai oleh pimpinan saka, pamong saka dan instruktur saka.
Pt.
23. Pakaian Seragam
a. Pakaian
seragam anggota gerakan pramuka berlaku juga sebagai pakaian seragam anggota
saka.
b. Dalam hal
tertentu yang tidak memungkinkan pemakaian seragam pramuka, seorang anggota
saka dibenarkan memakai seragam lainnya yang disesuaikan dengan jenis/
kebutuhan latihan.
Pt.
24. Tanda Kecakapan Khusus
a. Pimpinan
saka dapat mengusulkan pengadaan syarat dan tanda kecakapan khusus kepada
kwartir nasional dengan memperhatikanprosedur dan ketentuan yang berlaku dalam
gerakan pramuka.
b. Pemberian
TKK dan merekomendasi TKK :
1) Pimpinan
saka/pamong saka dapat memberikan tanda kecakapan khusus kepada anggota saka
setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus dalam ujian tentang syarat kecakapan
khusus oleh instruktur saka tersebut.
2) Pimpinan
saka dapat memberikan rekomendasi pemakaian suatu TKK kepada pramuka diluar
sakanya setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus oleh instruktur saka
tersebut.
c. Pengusulan
pada Pt. 24. a. macam dan jenis syarat dan tanda kecakapan khusus, disesuaikan
dengan krida-krida yang terdapat pada saka tersebut, sejauh belum diatur dalam
petunjuk penyelenggaraan syarat dan gambar tanda kecakapan khusus yang
dikeluarkan oleh kwartir nasional.
Pt.
25. Pemakaian Tanda-tanda Pengenal
Pemakaian
tanda-tanda pengenal saka disesuaikan denga petunjuk penyelenggara pakaiaan
seragam dan tanda pengenal gerakan pramuka yang dikeluarkan kwartir nasional.
BAB X
BIDANG KESAKAAN
PT.
26. Bidang-bidang Satuan Karya Pramuka (Saka)
Sesuai
dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat dewasa ini, maka saka terdiri atas
beberapa bidang saka, yaitu :
a. Saka
bahari, satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan,
pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang kebaharian.
b. Saka bakti
husada, satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan,
pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang kesehatan.
c. Saka
bhayangkara, satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan,
pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang kebhayangkaraan
(keamanan dan ketertiban masyarakat).
d. Saka
dirgantara, satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan,
pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang kedirgantaraan.
e. Saka
keluarga berencana, disingkat saka kencana, satuan karya tempat peningkatan dan
pengembangan pengetahuan, pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengalamannya
dibidang kependudukan dan keluarga berencana.
f.
Saka
tarunabumu, satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan,
pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang pertanian.
g. Saka
wanabakti, satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan,
pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang kehutanan.
Pt.
27. Satuan Karya Pramuka Dibidang Lainnya
a. Bidang
satuan karya pramuka lainnya dimungkinkan pembentukannya bila dianggap perlu
dan sesuai dengan aspirasi, kebutuhan, kondisi dan situasi pemuda dan
masyarakat.
b. Pembentukan
dan pengesahan bidang satuan karya pramuka yang baru diusulkan dalam musyawarah
nasional.
BAB XI
KEGIATAN SAKA
Pt.
28. Sifat dan Ruang Lingkup Kegiatan
a. Kegiatan
saka adalah kegiatan dalam rangka pengenalan awal, pengembangan bakat dan
kegemaran anggota gerakan pramuka dalam bidang kejuruan tertentu melalui proses
pendidikan kepramukaan.
b. Kegiatan
yang tersebut pada Pt. 28. a. diatas harus menjurus kearah pengembangan dam
pembinaan watak, mental, rohani, jasmani, bakat, pengetahuan, pengalaman, dan
kecakapan yang bersangkutan dan dijalankan sebanyak mungkin dengan praktek dan
secara praktis, dengan menggunakan system among dan dengan berdasarkan
prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
c. Pendidikan
yang berupa kegiatan itu dilaksanakan sebanyak mungkin dengan praktek, yaitu
berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan kepada mereka untuk menerapkan
sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan alat yang nyata.
d. Pendidikan
yang berupa kegiatan itu dilaksanakan secara praktis dan intensif, yaitu
berkesinambungan, secara sederhana, mengandung banyak improvisasi, swadaya,
tidak memerlukan biaya tinggi, mudah dilaksanakan dan dapat membawa hasil yang
nyata.
Pt.
29. Perencanaan
a. Kegiatan-kegiatan
saka direncanakan dengan cara :
1) Menentukan
tujuan dan sasaran yang hendak dicapai.
2) Menentukan
jadwal pelaksanaan.
3) Menentukan
objek dan tempat kegiatan
4) Menentukan
dana sarana penunjang kegiatan
5) Memilih dan
menentukan anggota saka yang akan melaksanakan.
b. Kegiatan-kegiatan yang
direncanakan harus bersifat :
6) Menarik dan
penuh variasi.
7) Sesuai
dengan aspirasi, kebutuhan, situasi, dan kondisi pemuda dan masyarakat.
8) Berguna
bagi penghidupan dan kehidupan pribadi dan masyarakat.
9) Dapat
memberi bekal kepada yang bersangkutan dan memotivasinya untuk melaksanakan
bakti masyarakat dalam rangka pembangunan.
c. Untuk mencapai maksud
pada pt. 29. a dan b, maka perencanaan, pelaksanaan, dan evalusi kegiatan
dilakukan oleh para anggota saka dibawah bimbingan dan pengawasan pamong saka
dan pimpinan saka.
Pt.
30. Bentuk dan Macam Kegiatan
a. Latihan saka
secara berkala dilaksanakan diluar kegiatan/latihan gugusdepan anggota yang
bersangkutan
Diusahakan
agar latihan ini tidak mengganggu latihan/kegiatan gugusdepan.
b. Kegiatan
khusus untuk kepentingan tertentu, misalnya persiapan lomba,ulang tahun saka,
hari pramuka, dan lain-lain.
c. Perkemahan
bakti saka diikuti oleh anggota saka yang bersangkutan, dalam rangka
membaktikan diri kepada masyarakat.
d. Perkemahan
antar saka diikuti oleh berbagai macam saka dalam rangka bertukar pengetahuan
dan pengalaman.
Pt.
31. Tingkat Kegiatan
a. Latihan
saka dan kegiatan khusus dilaksanakan ditingkat ranting dengan dipimpin oleh
dewan saka, serta didampingi oleh pamong saka dan instruktur saka.
b. Perkemahan
bakti saka diselenggarakan di tingkat ranting, cabang dan daerah,
sekurang-kurangnya sekali dalam satu kali masa bakti saka yang bersangkutan.
c. Perkemahan
antar saka, diselenggarakan ditingkat ranting, cabang, daerah, dan nasional
sesuai dengan kepentingannya.
Pt.
32. Sarana Kegiatan
a. Pada
dasarnya saka harus dapat menggunakan alat perlengkapan dan sarana setempat
dalam melaksanakan kegiatannya.
b. Untuk
meningkatkan mutu kegiatan perlu diusahakan adanya sarana yang sesuai dengan
keadaan dan kemampuan setempat.
c. Dengan
bantuan pimpinan saka dan kwartir, serta majelis pembimbing kwartir yang
bersangkutan, pamong saka beserta instruktur saka mungusahakan adanya sarana
yang memadai, baik dalam jumlah maupun mutunya.
BAB XII
MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA
Pt.
33. Musyawarah
a. Musyawarah.
10) Musyawarah saka
merupakan suatu forum atau tempat pertamuan para anggota saka, guna membahas
segala sesuatu yang berkaitan dengan saka.
11) Hasil musyawarah saka
ini akan menjadi bahan rujukan bagi pimpinan saka dan kwartir dalam
merencanakan penyelenggaraan kegiatan saka.
b. Peserta
musyawarah adalah :
1)
Dewan
saka.
2)
Pemimpin
dan wakil pemimpin krida.
3)
Anggota
saka.
c. Penasihat
musyawarah saka adalah :
1)
Pimpinan
saka.
2)
Pamong
saka
3)
Instruktur
saka.
d. Acara
musyawarah :
1)
Laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dewan saka yang lama.
2)
Laporan
pertanggungjawaban keuangan.
3)
Usulan
rencana kerja masa bakti berikutnya.
4)
Pemilihan
dewan saka.
e. Pimpinan
musyawarah :
Musyawarah
saka dipimpin oleh ketua dewan saka atau anggota dewan saka yang telah mendapat
mandat dari ketua dewan saka.
f.
Waktu
musyawarah :
Musyawaraf
saka dilaksanakan 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bakti dewan saka.
Pt.
34. Rapat Kerja
a. Rapat kerja
dimasing-masing saka dihadiri oleh dewan saka, pemimpin krida, wakil pemimpin
krida, pamong saka, dan dapat pula mengundang pimpinan saka tingkat
ranting/cabang.
b. Rapat kerja
saka dipimpin oleh dewan saka.
c. Rapat kerja
saka membahas :
1)
Laporan
pelaksanaan program kerja tahun yang lalu.
2)
Laporan
pertanggungjawaban keuangan.
3)
Recana
program kerja tahun mendatang.
d. Hasil rapat
kerja dilaporkan kepada pimpinan saka, selanjutnya oleh pimpinan saka diajukan
kepada kwartirnya, sebagai usulan kegiatan saka untuk mendapatkan pengesahan
sebagai program kwartir yang bersangkutan.
BAB XIII
PEMBIAYAAN
Pt.
35. Pemasukan Dana
Dana yang digunakan untuk membiayai
kegiatan saka diperoleh dari :
a. Iuran
anggota saka yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah saka.
b. Bantuan
dari pimpinan saka.
c. Sokongan
dan pemberian dari masyarakat yang tidak mengikat.
d. Sumberlain
yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dengan negara.
Pt.
36. Laporan Pertanggungjawaban
Laporan pertanggungjawaban atas
penggunaan dana disampaikan kepada :
a. Kwartir
yang bersangkutan.
b. Pimpinan
saka bersangkutan.
c. Musyawarah
saka dan/atau rapat kerja
d. Para penyumbang
BAB XIV
ADMINISTRASI
Pt.
37. Administrasi
a. Pelaksanaan
administrasi saka berpedoman pada petunjuk penyelenggaraan administrasi umum
gerakan pramuka.
b. Dalam hal
prosedur surat
menyurat, pimpinan saka dapat menggunakan tanda pengenal saka berupa stempel
saka.
BAB XV
SANGGAR BAKTI
Pt.
38. Pengertian
Sanggar
bakti saka adalah ruang/tempat yang dipakai oleh anggota-anggota saka guna mengadakan
kegiatan dan/atau pertemuan untuk keperluan saka.
Pt.
39. Usaha Pengadaan
a. Tiap saka
mengusahakan adanya sanggar bakti saka.
b. Dalam usaha
mengadakan sanggar bakti saka, maka tiap saka perlu mengikutsertakan para
anggota saka terutama usaha mereka dalam bentuk bakti pada waktu membangun dan
melengkapi tempat tersebut.
Pt.
40. Kepengurusan
Kepengurusan sanggar bakti saka
dijabat oleh dewan saka yang bersangkutan.
BAB XVI
PENUTUP
Pt. 41. Penutup
a. Hal-hal
lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur lebih
lanjut oleh kwartir nasional.
b. Petunjuk
penyelenggaraan ini perlu dijabarkan lebih lanjut dalam petunjuk-petunjuk
pelaksanaan dan petunjuk-petunjuk teknis oleh kwartir.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.
LAMPIRAN II KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 032 TAHUN 1989
STRUKTUR ORGANISASISATUAN KARYA PRAMUKA
Garis pengendalian dan
pembinaan
Garis bimbingan teknis
Garis bimbingan dan
bantuan
Garis keanggotaan
Garis koordinasi
Untuk Kwartir
Daerah Jawa Tengah ditambah 2 Satuan Karya, Yaitu :
- Satuan Karya Pandu Wisata.
- Satuan Karya Bina Sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar